LAMPIRAN TATA TERTIB GEDUNG
Lampiran ini dibuat , dikelola, oleh pemilik / pengelola gedung berdasarkan perjanjian menjadi satu kesatuan hukum yang mengikat dengan perjanian sewa, dibuat terpisah dikarenakan masih dalam tahap penyesuaian yang masih dapat berubah-ubah sewaktu waktu oleh pihak pengelola untuk tujuan ketertiban dan kelancaran semua pihak terkait. Adapun tata tertib tersebut sebagai berikut ;
1.Jam Operasional Gedung dari jam 8:00 s/d Jam 09:00 Malam a.Apabila ada kegiatan usaha melebihi jam tersebut mohon diinformasikan kepada pengelola gedung , apabila ada biaya yang terakibatkan diatas jam operasional Gedung , pihak penyewa terkait bersedia membayarkan untuk kepentingannya. Misalkan koordinasi biaya untuk petugas yang lemburt menunggu Rp.10.000 jam dan akan didebit dari deposit dan kelengkapan deposit akan ditagihkan di akhir bulannya. 2.Keterbatasan Lahan parkir sesuai kesepakatan prioritas untuk tamu dari penyewa, rekomendasi parkir untuk penyewa untuk dilahan sekitarnya, besaran biaya parkir perkembangan biayanya akan diberitakan. a.Pihak pengelola memperbantukan pemindahan kendaraan bila diperlukan demi kenyamanan parkir prioritas buat tamu, dengan nilai jasa sukarela kepada yang membantu b.Penggunaan jasa parkir bahwasanya tidak dipatok, dihimbau akan tetapi dicoba kesadaran terhadap suatu nilai jasa / manfaat kepada petugas parkir yang sepadan. 3.Untuk membedakan status pegawai dan tamu dihimbau menggunakan status kartu masing-masing /name tag demi keamanan bersama. 4.Pengguna gedung / penyewa akan saling menjaga ketertiban, saling menghormati agar tercipta suasana yang baik bagi semua pihak. 5.Keamanan ruang dilakukan oleh masing-masing pihak, dan untuk sementara pihak pengelola gedung dilakukan oleh kebersamaan pegawai pengelola. 6.Apabila ada hal-hal yang mencurigakan mohon segera hubungi pengelola gedung untuk mengantisipasinya. 7.Penyesuaian / perubahan konstruksi , listrik, dan sebagainya wajib berkoordinasi dengan pihak pengelola. 8.Biaya-biaya lain yang timbul bila diperlukan seperti sampah yang berlebihan sewajarnya diminta oleh pengelola sampah akan ditanggung oleh penyewa masing-masing yang akan diberitakan via email. 9.Penggunaan akan efesiensi listrik bersama dihimbau untuk menggunakan seefisien mungkin, seperti keran air yang terbuka, dan sebagainya. 10.Hendaknya untuk kenyamanan, kebersihan didasari kesadaran semua pihak pengguna gedung dalam menjaganya bersama-sama. 11.Sesuai di kontrak menegaskan pembayaran resmi yang diakui ruang sewa hanya kepada rekenening atas nama Boma Wykan Adikusuma , tidak ada yang lain 12.Peraturan yang dibuat didalam kontrak perjanjian yang disepakati harus dipatuhi bersama
Demikian harap maklum, dan terimakasih atas kerjasamanya
Pengelola
|
Harga sewa ruang >